'Nyanyian' Nazaruddin pun Terbukti...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin,
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart
Girsang mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat
dipertanggung jawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi
Hambalang.
"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini
telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa
petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima
wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Junimart, terbuka
kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi
Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang
melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin.
Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet,
Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang
juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya.
Mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan
Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.
Kini, Angelina divonis
bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian
Pendidikan Nasional, Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan
sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya
yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai
Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum
partai, mengalahkan Andi.
Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin
pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi
Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya
itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina,
Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.
"Uang Rp 100 miliar itu
kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10
miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5
miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk
Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Kini, KPK
menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi
terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua
umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan
dengan proyek Hambalang, melainkan proyek-proyek lain yang belum dirinci
lebih jauh.
Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini,
Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian
Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek
ini, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan
dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.
Sumber: Icha Rastika ; http://nasional.kompas.com/read/2013/02/23/090232utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Post a Comment