Pembubaran RSBI, Tamparan Keras bagi Kemdikbud
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran
RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Menurut Sekretaris
Fraksi PAN, Teguh Juwarno, implementasi RSBI sangat buruk.
"Saya
rasa dengan keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Teguh mengatakan RSBI semula
diharapkan mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan.
Ia mencontohkan bila terdapat satu RSBI di sebuah kecamatan, itu
menjadi acuan sekolah lain.
"Sekolah-sekolah lain itu juga berkembang, kemudian menjadi taraf internasional," imbuhnya.
Namun,
kata Teguh, yang terjadi saat ini implementasi RSBI keluar dari konsep
awal. Ia mengatakan hanya orang kalangan atas yang dapat masuk RSBI.
Selain itu, kualitas pengajar ternyata tidak bertaraf internasional.
"Jadi,
dengan kata lain, konsep yang bagus ini implementasinya buruk. Kita
mendukung keputusan MK tersebut dengan melihat realitas itu," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan standar kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama daerah pelosok.
"Karena
yang kita temukan hari ini anak-anak orang miskin yang pintar, mereka
justru semakin terpuruk karena tidak bisa mendapatkan pelayanan
pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal yang
mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah
sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan,
mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK
Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta,
Selasa (8/1/2012).
Sumber : Kompas.com
Post a Comment