Cari Blog Ini

Gambar tema oleh A330Pilot. Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pendidikan Berpihak Pada Beruang



Sebuah kisah tragis terjadi di Buantan Besar, Kecamatan Siak, Provinsi Riau. Seorang anak SD tewas gantung diri akibat orang tuanya tidak mampu membiayainya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMP. Putra pertama dari 4 bersaudara pasangan Alumi Zaro (35) dan Lestari Zay (31) warga asal Dusun Sidodai ini ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tetangganya saat pulang dari kebun.
Kisah diatas merupakan salah satu contoh kasus yang disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang dalam kasus ini adalah kebutuhan pendidikan. Saat ini biaya pendidikan di Indonesia tinggi jika dilihat dari rata-rata penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya. Akhirnya, banyak orang yang kurang mampu tidak bisa menyekolahkan anaknya sampai jenjang yang lebih tinggi dan tidak sedikit yang berakhir dengan kasus seperti pada kisah diatas.
Padahal, pemerintah saat ini sedang mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Jika masalah ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maka program ini akan mustahil terealisasi.
Pemerintah sudah menyerukan di berbagai media massa bahwa sekolah gratis, tetapi kenyataan di lapangan tidak demikian. Pemerintah menyatakan bahwa sekolah SD dan SMP gratis SPP. Tapi masih banyak pungutan-pungutan lain dari sekolah dengan dalih yang bermacam-macam seperti infaq, sodaqoh jariyah, sumbangan dan lain lain yang jumlah dan batas pembayarannya sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Padahal seharusnya infaq dan jariyah itu adalah sumbangan yang jumlah dan batas pembayarannya tidak ditentukan oleh sekolah.
Sebagai contoh ada sebuah sekolah negeri yang pada tahun ini menuntut uang pangkal lebih dari 1 juta rupiah dan didalamnya termasuk sumbangan/jariyah yang sudah ditentukan jumlahnya tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan wali murid. Bayangkan buruh tani atau tukang becak bagaimana bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut. Akhirnya anaknya yang memiliki potensi dan prestasi yang baik terpaksa gigit jari.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,- Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Dan masalah Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yang seolah-olah diperuntukan hanya untuk orang kaya sepeti kasus yang terjadi pada seorang siswa di Bandung yang tidak diterima karena tidak mempunyai laptop yang harganya mencapai Rp 5.000.000, dan pihak sekolah menyarankan untuk masuk sekolah pinggiran.
Demikian halnya kuliah di perguruan tinggi tidak kalah mahalnya. Terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah berubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) ataupun Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dimana pendanaan dibebankan pada mahasiswa dengan menaikkan uang pangkal dan biaya semesteran karena subsidi dari negara sudah dikurangi. Sebagai contoh Universitas Indonesia (UI), beberapa tahun yang lalu uang pangkal hanya sekitar 2 juta rupiah. Kini uang pangkal yang dibebankan pada mahasiswa mencapai 25 juta rupiah. contoh lain UGM, Universitas yang memungut biaya parkir bagi mahasiswa dan pengunjung (bukan mahasiswa UGM).
Bagi ukuran orang kaya itu wajar, tetapi untuk orang kampung yang berpenghasilan rendah itu sangat berat.
Karena tidak semua PTN dapat menjangkau pelosok-pelosok dan jumlah pendudukan indonesia lebih banyak dari PTN ynag ada, maka berbagai lembaga memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun yayasan (PTS) yang dimana PTS memiliki biaya yang jauh lebih mahal. Selain itu dalam dunia kerja kualitas keluaran PTS juga diragukan kemampuannya dibandingkan dengan keluaran PTN, karena memang PTS yang dapat dijangkau oleh orang miskin adalah PTS dengan tenaga pengajar yang terbatas.
Dari kasus-kasus diatas terlihat seolah-olah pendidikan diindonesia hanya dipeunukan untuk orang kaya sedangkan orang miskin hanya berhak sekolah dan kuliah di sekolah/kampus “pinggiran”, tidak pantas untuk sekolah di sekolah unggulan dan hanya boleh mengenyam pendidikan sampai SMP atau SMA saja. Lantas bagaimana amanat pembukaan UUD 1945 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa. Apakah kini sudah berubah menjadi mencerdaskan kehidupan anak orang kaya saja?
            Sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. Seperti dana BOS yang diperuntukan untuk siswa wajib sekolah 12 tahun, PPA, BBM, Bidik Misi, Supersemar, dan lain sebagainya. Tapi pelaksanaannya belum optimal sehingga belum menjangkau kesasaran.
Seharusnya untuk permasalahan seperti ini pemerintah aktif bertindak untuk menertibkan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang menyulitkan orang-orang miskin untuk masuk dan belajar. Karena tidak adanya sulitnya bagi lembaga sentral seperti pemerintah untuk mengontrol lembaga-lembaga lain yang secara tidak langsung hanya merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk melayani masyarakat. Selama ini permasalahan tersebut hanya menjadi permasalahan internal antara pihak sekolah atau universitas dengan peserta ataupun calon didik. Padahal pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak prinsipil warga negaranya, mulai dari pengusaha besar hingga petani yang paling miskin sekalipun. Intinya ketegasan dari pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang menerapkan libralisasi pendidikan
kemudiandalam pemberian dana/bantuan pemerintah terjun langsung atau benar-benar memilih orang yang dapat dipercaya dalam pemberian bantuan agar bantun tersebut tepat sasaran serta ketegasan pemerintah terhadap anggaran APBN yang.













Ilmawati, Zulia. 2009. “Wajah Buruk Pendidikan Di Indonesia”. 15 November 2011. http://mersi-cute.blogspot.com/
Haxims. 2011. “Tak Punya Laptop, siswa Tak Mampu Ditolak SMPN 2 Bandung”. 15 November 2011. http://haxims.blogspot.com/
NN. 2010. “Orang Miskin Susah Sekolah”. 15 November 2011. http://bemkmugm.org/index.


 













Tidak ada komentar

Foods

Pengikut